Pemerintah Tetapkan, 16 Mei Cuti Bersama
Jakarta,Jabarkita.com - Pemerintah merevisi kebijakan cuti bersama untuk 2011. Berdasarkan hasil keputusan bersama 3 menteri, maka pemerintah menyatakan hari Senin 16 Mei 2011 sebagai cuti bersama.
Hal itu tertuang dalam siaran pers Humas Kantor Menko Kesra RI, Jumat (13/5). Disebutkan, cuti bersama itu dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama, dipandang perlu ditata kembali pelaksanaannya.
“Berdasarkan hasil keputusan bersama Menteri pendayagunaan dan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, SKB no 2 / 2011 / Kep. / Men / V / 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 , maka Hari Senin, Tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan sebaga Cuti Bersama,” demikian siaran pers tersebut. Aturan tersebut merevisi SKB tiga menteri yang dirilis 15 Juni 2010 lalu, yang tidak menyebutkan 16 Mei sebagai cuti bersama.
Hari kejepit, sebutan masyarakat untuk menyebutkan hari yang diliburkan karena berada di antara hari libur kerja atau tanggal merah.Selasa (17/5) hari libur karena perayaan hari Waisak. Otomatis, Senin (16/5), diapit Minggu (15/5) dan Selasa )17/5). Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipersilahkan libur atau tidak masuk kantor pada Senin.
“Diberi kesempatan kepada pegawai yang memanfaatkan hari libur silakan. Nanti dihitung cutinya,” ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksana di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (13/5).
Lain soal dengan PNS yang bekerja di bidang pelayanan umum seperti rumah sakit atau di tempat-tempat umum termasuk yang mengatur perjalanan, angkutan umum, diharapkan tidak libur.
“Saya kira mereka tetap bekerja seperti biasanya. Tentu hal ini dalam
pelaksanaanya bisa dikordinasikan oleh pimpinan instansi masing-masing di Kementerian atau lembaga,” terangnya.
Hal itu tertuang dalam siaran pers Humas Kantor Menko Kesra RI, Jumat (13/5). Disebutkan, cuti bersama itu dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama, dipandang perlu ditata kembali pelaksanaannya.
“Berdasarkan hasil keputusan bersama Menteri pendayagunaan dan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, SKB no 2 / 2011 / Kep. / Men / V / 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 , maka Hari Senin, Tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan sebaga Cuti Bersama,” demikian siaran pers tersebut. Aturan tersebut merevisi SKB tiga menteri yang dirilis 15 Juni 2010 lalu, yang tidak menyebutkan 16 Mei sebagai cuti bersama.
Hari kejepit, sebutan masyarakat untuk menyebutkan hari yang diliburkan karena berada di antara hari libur kerja atau tanggal merah.Selasa (17/5) hari libur karena perayaan hari Waisak. Otomatis, Senin (16/5), diapit Minggu (15/5) dan Selasa )17/5). Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipersilahkan libur atau tidak masuk kantor pada Senin.
“Diberi kesempatan kepada pegawai yang memanfaatkan hari libur silakan. Nanti dihitung cutinya,” ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksana di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (13/5).
Lain soal dengan PNS yang bekerja di bidang pelayanan umum seperti rumah sakit atau di tempat-tempat umum termasuk yang mengatur perjalanan, angkutan umum, diharapkan tidak libur.
“Saya kira mereka tetap bekerja seperti biasanya. Tentu hal ini dalam
pelaksanaanya bisa dikordinasikan oleh pimpinan instansi masing-masing di Kementerian atau lembaga,” terangnya.
